Jum’at 14 /12/2019
Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hal yang bersifat strategis yang dimusywarahkan antara lain :
a.penataan Desa;
b.perencanaan Desa;
c.kerjasama Desa;
d.rencana investasi yang masuk ke Desa;
e.pembentukan Badan usaha milik desa atau BUM Desa;
f.penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g.kejadian luar biasa.

Dalam Musyawarah Desa dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahundan dalam pelaksanaannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
